Wamenkum Ungkap Fakta KUHAP Baru Mengejutkan

Wamenkum Ungkap Fakta KUHAP Baru Mengejutkan

Abcmarathinews.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau akrab disapa Eddy, baru-baru ini memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik kewenangan penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu. Penjelasan ini menjadi sorotan mengingat pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal tahun ini, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut Eddy, dari sembilan jenis upaya paksa yang diatur, hanya tiga di antaranya yang dapat dilakukan tanpa persetujuan yudisial. Ketiga upaya paksa tersebut meliputi penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Sementara itu, enam upaya paksa lainnya, yakni penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta larangan ke luar negeri, mutlak memerlukan izin dari pengadilan.

Wamenkum Ungkap Fakta KUHAP Baru Mengejutkan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Jika ada narasi di publik yang menyebutkan bahwa pemblokiran atau penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan, itu adalah hoaks dan tidak benar," tegas Eddy dalam sebuah konferensi pers terkait implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Wamenkum Eddy memaparkan alasan kuat mengapa penangkapan tidak memerlukan izin pengadilan. Faktor waktu menjadi pertimbangan utama. "Penangkapan itu memiliki batas waktu hanya 1×24 jam. Jika harus menunggu izin terlebih dahulu, ada risiko besar tersangka keburu melarikan diri," jelasnya.

Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang sangat luas juga menjadi argumen penting. Eddy mencontohkan wilayah seperti Maluku Tengah yang memiliki 49 pulau. Jarak tempuh dari satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa mencapai 18 jam, dan kondisi cuaca ekstrem seringkali membuat kapal motor tidak bisa berlayar selama berminggu-minggu. "Jika harus menunggu izin, tersangka bisa kabur duluan. Siapa yang akan bertanggung jawab?" tambahnya.

Meskipun demikian, Eddy menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tetap dapat ditempuh melalui upaya praperadilan. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan praperadilan jika laporan perkara mereka tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

Penjelasan Wamenkum ini muncul di tengah maraknya analisis dan kritik dari berbagai pakar serta lembaga di media sosial. Banyak pihak menyoroti potensi kriminalisasi dan pelemahan demokrasi dalam KUHP maupun KUHAP baru yang berlaku sejak Januari ini. Warganet pun turut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai organisasi dan tokoh, sebelumnya juga telah mengkritisi muatan kedua undang-undang tersebut. Mereka menyatakan bahwa Indonesia akan memasuki babak baru penegakan hukum pidana yang justru mempertahankan pasal-pasal antidemokrasi, menggerus prinsip negara hukum, dan mengancam kebebasan sipil.

"KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang dikutip dari laman YLBHI, yang juga dimuat di abcmarathinews.com.

Mereka menduga kondisi ini telah melemahkan prinsip checks and balances, membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, dan kesewenang-wenangan negara, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat warga negara.

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti proses legislasi kedua produk hukum ini yang dinilai "ugal-ugalan" dan diduga merekayasa partisipasi publik. Mereka menyebut bahwa prinsip partisipasi publik yang bermakna, seperti hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, telah dilanggar. Bahkan, proses pembentukan RKUHAP disebut hanya diwakili oleh Komisi III DPR RI bersama Pemerintah dalam waktu super singkat, yakni hanya dua hari, yang dianggap melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia.

"Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum," pungkas Koalisi Masyarakat Sipil.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini