Vonis Ringan Pemalsu Uang UIN Dibanding Jaksa!

Vonis Ringan Pemalsu Uang UIN Dibanding Jaksa!

Abcmarathinews.com – Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus pabrik uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Annar hanya divonis 5 tahun penjara, sebuah putusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

Upaya banding ini ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah, yang menyatakan bahwa memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri. Langkah ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi negara.

 Vonis Ringan Pemalsu Uang UIN Dibanding Jaksa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menambahkan bahwa banding ini adalah wujud komitmen JPU untuk menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan pemalsuan uang. Menurutnya, JPU sebelumnya telah menuntut Annar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Soetarmi menjelaskan bahwa vonis 5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sungguminasa tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.

Annar Sampetoding dinyatakan terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Baik JPU maupun pihak terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan ini.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini