Vonis Final Eks Pejabat Kemenkeu Kasus Jiwasraya

Vonis Final Eks Pejabat Kemenkeu Kasus Jiwasraya

Abcmarathinews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengukuhkan putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dalam pusaran kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008-2018. Isa tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sebuah keputusan yang menandai babak baru dalam penanganan skandal keuangan raksasa ini.

Selain pidana badan, Isa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Ketentuan ini menunjukkan adanya perubahan dari putusan sebelumnya yang menetapkan pidana pengganti denda selama 90 hari. Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor: 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.

Vonis Final Eks Pejabat Kemenkeu Kasus Jiwasraya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari ketua majelis Budi Susilo, dengan hakim anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto, serta panitera Tri Sulistiono. Putusan final ini dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026. Hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan sepenuhnya diperhitungkan dalam pidana yang dijatuhkan, dan Isa Rachmatarwata ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Menariknya, Isa berhasil lolos dari tuntutan pembayaran uang pengganti senilai Rp90 miliar. Hal ini dikarenakan, menurut pertimbangan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Isa tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari uang hasil korupsi tersebut.

Meskipun demikian, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya tersebut telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai total Rp16,8 triliun. Tindak pidana ini dilakukan Isa saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sebuah posisi strategis yang seharusnya menjaga integritas pasar keuangan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini