UU Kesehatan Digugat Dosen! Nasib Dokter Muda Terancam?

UU Kesehatan Digugat Dosen! Nasib Dokter Muda Terancam?

Abcmarathinews.com – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), M. Mukhlis Rudi Prihatno, bersama timnya, secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran terkait arah pendidikan kedokteran di Indonesia.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh pencabutan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang kemudian digantikan oleh UU Kesehatan. Rudi menilai, meskipun UU Kesehatan memiliki tujuan baik, terdapat perbedaan signifikan dalam pengaturan pendidikan kedokteran yang perlu diluruskan.

 UU Kesehatan Digugat Dosen! Nasib Dokter Muda Terancam?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Rudi, sistem pendidikan kedokteran yang selama 50 tahun berjalan lancar, kini terancam dengan hilangnya UU Pendidikan Kedokteran. Ia menyoroti masalah krusial terkait sistem pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based) dan berbasis universitas (university-based), terutama dalam pendidikan spesialis.

Rudi menekankan bahwa pendidikan kedokteran seharusnya tetap berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, bukan Kementerian Kesehatan. Ia berpendapat, perguruan tinggi memiliki otoritas dalam memberikan gelar akademik, sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Sistem hospital-based menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan rumah sakit dalam memberikan gelar.

Selain itu, Rudi juga menyoroti potensi masalah kuota pendidikan dengan sistem hospital-based. Ia mencontohkan kasus di Jakarta dan Bandung, di mana rumah sakit yang sama digunakan oleh beberapa universitas, yang justru mengakibatkan pengurangan kuota mahasiswa dari universitas.

Azam Prasojo Kadar, anggota tim kuasa hukum pemohon, menambahkan bahwa permohonan uji materi telah didaftarkan pada 13 Agustus. Ia berharap MK segera menggelar sidang untuk menyelesaikan dualisme pendidikan berbasis universitas dan rumah sakit. Azam menegaskan bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih berlaku, sehingga pendidikan dokter seharusnya tetap berada di ranah pendidikan tinggi.

Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan marwah pendidikan kedokteran ke jalur yang benar, yaitu di bawah Kementerian Pendidikan, demi kepastian hukum dan kualitas pendidikan dokter di Indonesia.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini