Upah Minimum Bikin Buruh Murka Ribuan Massa Kepung Istana

Upah Minimum Bikin Buruh Murka Ribuan Massa Kepung Istana

Abcmarathinews.com – Ribuan buruh dari berbagai daerah siap kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi yang dijadwalkan berlangsung besok ini merupakan bentuk protes keras terhadap kebijakan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dinilai merugikan pekerja dan melanggar aturan konstitusi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa massa buruh akan bergerak dalam konvoi sepeda motor. Mereka datang dari wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka, menunjukkan skala mobilisasi yang signifikan.

Upah Minimum Bikin Buruh Murka Ribuan Massa Kepung Istana
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Said, kebijakan upah minimum yang ada saat ini dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta berpotensi memperlebar jurang kesenjangan sosial. "Ini bukan hanya soal angka, ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan jutaan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan regulasi pengupahan dan Putusan MK, kami tidak punya pilihan lain selain turun ke jalan dan menuntut keadilan langsung kepada Presiden," tegas Said dalam keterangan pers yang diterima abcmarathinews.com.

Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Buruh menuntut UMP ditetapkan sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang diperkirakan mencapai Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, mereka juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.

Said Iqbal menjelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dianggap tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan MK tersebut, yang merupakan kemenangan gugatan judicial review oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya, secara jelas menyatakan bahwa penetapan kenaikan upah minimum wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. "Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya UMP DKI 2026 ditetapkan sebesar 100 persen KHL, yaitu Rp5,89 juta per bulan," ujarnya.

Tuntutan kedua diarahkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Buruh meminta revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Mereka menuntut agar nilai UMSK dikembalikan sesuai dengan surat rekomendasi yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Said mengklaim bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. PP tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota dalam penetapan UMSK. "Faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan bahkan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota," kritik Said.

Pemilihan Istana Negara sebagai lokasi aksi bukan tanpa alasan. Said menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai tidak lagi membuka ruang dialog dan mendengar aspirasi buruh. Oleh karena itu, para buruh merasa perlu menyampaikan tuntutan mereka langsung kepada Presiden sebagai kepala negara, berharap keadilan upah dapat segera ditegakkan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini