Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Impor Gula

tom lembong ajukan banding

JAKARTA, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa berkas banding akan diajukan secara resmi ke pengadilan pada Selasa (22/7).

Menurut Ari Yusuf Amir, keputusan untuk banding diambil karena pihak mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menegaskan kliennya berkomitmen penuh untuk menempuh jalur hukum ini. “Iya, sudah diputuskan kami akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7).

Salah satu poin yang disorot tajam adalah pertimbangan Majelis Hakim dalam hal yang memberatkan. Hakim menyebut Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila saat menjabat. Pihak kuasa hukum menilai pertimbangan ini tidak berdasar. “Pertimbangan ini menunjukkan ketidakprofesionalan Majelis Hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan atau tuntutan JPU sekalipun tidak pernah dibunyikan,” ujar Ari.

Ari menambahkan bahwa pertimbangan yang bersifat ideologis tidak seharusnya dijadikan dasar untuk memberatkan vonis pidana terhadap seorang terdakwa. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga divonis membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini