Terungkap Polri Kini Tangani Pangan dan Gizi

Terungkap Polri Kini Tangani Pangan dan Gizi

Abcmarathinews.com – Jakarta – Sebuah kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru disahkan telah memicu pertanyaan publik mengenai penempatan anggota Polri di lembaga yang mengurus pangan dan gizi. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, memberikan penjelasan komprehensif terkait alasan di balik peran baru ini.

Eddy menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pangan dan gizi merupakan bagian integral dari fungsi pelayanan kepada masyarakat. "Prinsip dasar tugas Polri di seluruh dunia adalah ‘to protect and to serve’, melindungi dan melayani. Oleh karena itu, penempatan di bidang pangan dan gizi ini masuk dalam ranah pelayanan tersebut," ujar Eddy usai pengesahan UU Polri di kompleks parlemen, Jakarta. Ia menambahkan bahwa fungsi pelayanan ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk memastikan ketersediaan dan kualitas pangan.

Terungkap Polri Kini Tangani Pangan dan Gizi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Senada dengan Wamenkum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti peran Polri dalam mendukung program strategis pemerintah demi kepentingan nasional. Menurut Sigit, swasembada pangan adalah salah satu agenda prioritas utama Presiden yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk institusi kepolisian. "Dalam situasi global saat ini, swasembada pangan menjadi krusial. Bapak Presiden sangat fokus pada upaya menghilangkan ketergantungan impor dan mewujudkan kemandirian pangan Indonesia di masa depan," jelas Sigit. Ia menekankan bahwa Polri berkomitmen untuk menyukseskan program ini demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dasar hukum penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian diatur secara gamblang dalam Pasal 28A Undang-Undang Polri yang baru. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan fungsi kepolisian.

Lebih lanjut, Pasal 28A merinci bahwa jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dapat berupa jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian atau lembaga yang mengemban tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum.

Penjelasan dari pasal tersebut mengidentifikasi bahwa yang dimaksud dengan "perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat" dapat diwujudkan melalui keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait. Contoh konkretnya termasuk urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban, urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, dan yang paling relevan dengan pembahasan ini, urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan. Ini menunjukkan spektrum luas di mana keahlian Polri dapat diaplikasikan untuk kepentingan publik.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini