Abcmarathinews.com – Mantan petinggi di salah satu grup agribisnis dan produsen minyak sawit terkemuka, M. Syafei, yang sebelumnya menjabat sebagai Head Social License Wilmar Group, kini menghadapi tuntutan pidana yang sangat berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntutnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Tuntutan ini diajukan dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, baru-baru ini.
Selain pidana badan, Syafei juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari. JPU menilai Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal suap yang menyasar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suap ini terkait dengan penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang melibatkan Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, dengan nilai suap mencapai Rp40 miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga membebankan hukuman tambahan kepada Syafei berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar (tepatnya Rp9.333.333.333). Jika Syafei tidak melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Syafei terancam pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan M. Syafei telah melanggar etika profesi hakim, yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, netralitas, profesionalisme, dan martabat. Syafei dianggap sebagai pemberi suap yang secara langsung menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Ia didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Meski demikian, terdapat beberapa hal yang dianggap meringankan bagi terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa Syafei belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap kooperatif serta sopan selama proses persidangan berlangsung. Kasus suap ini tidak hanya melibatkan Syafei, tetapi juga tiga advokat lainnya, yaitu Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih, yang juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan dari pihak jaksa.




