Abcmarathinews.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau akrab disapa Eddy Hiariej, baru-baru ini mengungkapkan perluasan signifikan dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Menurutnya, konsep RJ kini tidak hanya terbatas pada tahap awal proses hukum, melainkan dapat menjangkau hingga fase penuntutan, bahkan saat seorang terpidana menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Pernyataan ini membuka perspektif baru tentang bagaimana sistem peradilan di Indonesia berupaya mencari solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Eddy Hiariej memberikan ilustrasi konkret mengenai penerapan RJ di tahap penyelidikan. Ia mencontohkan kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam skenario ini, RJ dapat diimplementasikan jika korban bersedia memaafkan pelaku, asalkan kerugian materiilnya dikembalikan sepenuhnya atau pelaku mengakui kesalahannya secara jujur. "Yang terpenting, uang Rp1 miliar itu dikembalikan. Jika saya mengembalikan Rp1 miliar, itu adalah bentuk keadilan restoratif, bukan? Dan ini bisa terjadi di tahap penyelidikan," tegas Eddy dalam sebuah kuliah hukum yang diselenggarakan oleh Iwakum di Jakarta.

Namun, penerapan RJ tidak serta-merta tanpa syarat. Wamenkumham menjelaskan bahwa keadilan restoratif ini hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana untuk kejahatan tersebut tidak boleh melebihi lima tahun penjara atau denda kategori III. "Begitu dia restoratif, harus diberitahukan kepada penyelidik dan diregister. Sebab, syarat restoratif jelas begitu. Yang pertama adalah persetujuan formal," imbuhnya, menekankan pentingnya legalitas dan persetujuan dari semua pihak terkait.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, penerapan keadilan restoratif ini tidak hanya terbatas pada tahap penyelidikan, tetapi juga dapat merambah ke penyidikan, penuntutan, bahkan hingga proses persidangan dan setelah vonis dijatuhkan, ketika terdakwa sudah berada di lembaga pemasyarakatan. "Di penyelidikan boleh, di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh," jelasnya. Ini menunjukkan fleksibilitas RJ sebagai mekanisme yang bisa terus diupayakan untuk mencari solusi di berbagai fase hukum.
Perluasan cakupan RJ ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. KUHAP mengatur mekanisme penerapan RJ untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama lima tahun, serta tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan merupakan pengulangan, kecuali untuk putusan berupa pidana denda atau pidana karena kealpaan. Pengajuan RJ dapat dilakukan melalui dua cara: permohonan dari pelaku atau korban (atau keluarga mereka), atau penawaran langsung dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum kepada pihak-pihak terkait.
Kendati demikian, ada sembilan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme RJ. Ini mencakup kejahatan terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat, ketertiban umum, dan kesusilaan. Selain itu, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan), tindak pidana terhadap nyawa orang, pidana dengan ancaman minimum khusus, tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, serta tindak pidana narkotika (kecuali bagi pengguna atau penyalahguna) juga tidak dapat diselesaikan melalui jalur restoratif.
KUHAP baru ini telah disahkan oleh DPR RI, meskipun sempat menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil terkait partisipasi publik yang dianggap kurang memadai. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation. Undang-undang ini akan mulai berlaku efektif bersamaan dengan KUHP yang telah direvisi, pada Januari 2026 mendatang.




