Abcmarathinews.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah secara resmi mengumumkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah akan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini menarik perhatian publik karena kemungkinan berbeda dengan jadwal pemerintah. Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan secara rinci delapan alasan di balik keputusan penting ini.
Keputusan ini, yang tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025, menandai penggunaan metode baru yang kini menjadi acuan resmi: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Metode ini menggantikan pendekatan Wujudul Hilal yang sebelumnya digunakan oleh Muhammadiyah.

Arwin menjelaskan bahwa implementasi KHGT mensyaratkan keterpaduan tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter krusial adalah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi, tidak terbatas pada wilayah tertentu. Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter ini telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23′ 01" dan elongasi 08° 00′ 06".
Konjungsi atau ijtimak awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Momen ini menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi penanda astronomis masuknya bulan baru. Setelah matahari terbenam pada hari tersebut, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di wilayah Alaska. Oleh karena itu, Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, Rabu, 18 Februari 2026, sebagai awal Ramadan.
Situasi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam pada 17 Februari, posisi hilal masih berada di bawah ufuk (hilal negatif). Kondisi ini tidak memenuhi kriteria pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia. Dengan demikian, pemerintah diperkirakan akan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026, meskipun keputusan resmi masih menunggu proses rukyat, laporan lapangan, dan sidang isbat.
Penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang kuat. Metode ini menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, serta gagasan sistem waktu Islam yang bersifat global dalam ranah sosial-muamalah. Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu.
Pemahaman universal ini melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global). Artinya, ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi – baik melalui rukyat maupun hisab – maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini, karena hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska.
Baik Muhammadiyah maupun pemerintah sebenarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat. Namun, perbedaannya terletak pada implementasi. KHGT Muhammadiyah menjadikan parameter 5-8 sebagai hasil hisab yang definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat, serta berlaku secara global. Sebaliknya, kriteria MABIMS 3-6,4 yang digunakan pemerintah mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia.
Perbedaan lainnya juga terletak pada aspek kepastian dan kepraktisan. KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya, memberikan kepastian bagi umat untuk merencanakan aktivitas Ramadan. Sementara itu, metode pemerintah baru menghasilkan keputusan definitif setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat dilaksanakan, meskipun secara astronomis sebelumnya sudah dapat diperkirakan.
Arwin menegaskan bahwa perbedaan awal Ramadan yang kemungkinan terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah. Ini adalah perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya. Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing. Ia menambahkan bahwa berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap implementasi KHGT sangat penting dan bernilai konstruktif, dipandang sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad.




