Terbongkar Skandal Korupsi Pati Bisa 50 Miliar

Terbongkar Skandal Korupsi Pati Bisa 50 Miliar

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan dugaan mengejutkan terkait skandal pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Kasus yang menyeret Bupati nonaktif Sudewo ini diperkirakan memiliki skala jauh lebih besar dari yang terungkap, dengan potensi nilai mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidikan awal baru berhasil membongkar praktik kotor ini di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken. Dari sana, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp2,6 miliar. Namun, dengan total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, Budi mengindikasikan bahwa jika modus serupa terjadi di wilayah lain, total uang pemerasan bisa melambung hingga puluhan miliar rupiah. "Jika modus ini duplikasinya sama persis dengan yang terjadi di Kecamatan Jaken, angkanya bisa mencapai sekitar Rp50 miliar," terang Budi kepada abcmarathinews.com.

Terbongkar Skandal Korupsi Pati Bisa 50 Miliar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di tengah upaya pengungkapan, KPK juga menerima laporan adanya sejumlah pengepul yang mulai mengembalikan uang hasil pemerasan kepada para calon perangkat desa. Budi Prasetyo secara tegas mengimbau agar setiap proses pengembalian dana tersebut segera diberitahukan kepada penyidik KPK. "Ini krusial agar dapat dijadikan barang bukti kuat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

KPK juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat Pati untuk kooperatif dan tidak ragu menyampaikan informasi atau keterangan yang relevan demi mendukung penyidikan kasus ini. Imbauan ini didasari kuatnya dugaan KPK bahwa modus operandi tindak pidana korupsi serupa tidak hanya terbatas pada satu wilayah, melainkan menyebar di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Pati.

Sebelumnya, dalam rangkaian kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka utama. Tak hanya Sudewo, tiga nama lain juga turut dijerat sebagai tersangka: Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Modus operandi yang terungkap melibatkan pembentukan ‘Tim 8’ oleh Sudewo, yang bertugas memeras setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran uang yang diminta bervariasi antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per calon. Guna melengkapi dan memperkuat bukti awal, tim penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, meskipun rincian spesifik tempat-tempat tersebut belum diungkap ke publik.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini