Abcmarathinews.com – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menghadapi fakta mengejutkan lainnya selain kasus narkoba yang menjeratnya. Ia juga terbukti terlibat dalam dugaan praktik asusila berupa penyimpangan seksual, sebuah temuan yang terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Informasi ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sebuah konferensi pers. "Selain penyalahgunaan narkotika, ia juga melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," jelas Trunoyudo mengenai hasil sidang KKEP yang berlangsung.

Trunoyudo tidak merinci lebih jauh mengenai jenis penyimpangan seksual yang dilakukan Didik. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan asusila tersebut tidak berkaitan dengan kasus Aipda Dianita Agustina, anggota polisi yang sebelumnya disebut-sebut menitipkan koper berisi narkoba. "Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tegasnya.
"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan, maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuh Trunoyudo, menggarisbawahi bahwa temuan ini menjadi bagian dari pelanggaran yang dilakukan Didik.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP Polri telah resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi berat ini diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Dana haram tersebut disalurkan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M.
Berdasarkan temuan tersebut, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yang menyatakan tindakan pelaku sebagai perbuatan tercela. Selain itu, ada sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 13 Agustus hingga Februari 2026. Puncak dari sanksi administratif ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa AKBP Didik telah menerima putusan sidang etik tersebut dan tidak mengajukan banding. Keputusan ini menandai akhir karier Didik di institusi kepolisian, diwarnai oleh serangkaian pelanggaran berat yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.




