TERBONGKAR DPR Berhak Usut Tuntas Kasus Air Keras

TERBONGKAR DPR Berhak Usut Tuntas Kasus Air Keras

Abcmarathinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I menegaskan haknya untuk mengusut tuntas insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penegasan ini muncul menyusul dugaan kuat keterlibatan oknum aparat intelijen dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa parlemen memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendalami perkara ini. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sementara pengawasan eksternal secara khusus menjadi ranah Komisi I DPR RI.

TERBONGKAR DPR Berhak Usut Tuntas Kasus Air Keras
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I telah membentuk tim pengawas tetap yang beranggotakan perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Tim yang telah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR ini, memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan. "Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.

Hasanuddin menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat adanya dugaan keterlibatan unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. "Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara," tegasnya. Oleh karena itu, penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Lebih lanjut, ia juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat. Hal ini demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban. "Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, pihak TNI telah mengumumkan bahwa empat anggotanya telah diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Keempatnya diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, dengan latar belakang Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menuntut transparansi dan keadilan dari aparat penegak hukum.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini