Abcmarathinews.com – Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, akhirnya mengakhiri polemik hukum terkait kasus pengeditan wajahnya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Ia resmi mencabut laporannya di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepakatan damai dengan dua influencer yang sebelumnya menjadi terlapor, Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa.
Tina Amelia, kuasa hukum Sahroni, menjelaskan bahwa keputusan kliennya untuk memaafkan kedua influencer tersebut didasari oleh itikad baik dan penyesalan mendalam dari pihak terlapor. Meskipun demikian, Tina menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti menormalisasi tindakan pengeditan wajah tanpa izin menggunakan AI. "Kesepakatan damai dan pencabutan laporan ini adalah hasil dari kesungguhan hati para terlapor," ujar Tina kepada awak media.

Sebelumnya, Sahroni telah melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan penyalahgunaan data atau informasi elektronik. Laporan tersebut sempat terdaftar di kepolisian beberapa waktu lalu.
Proses perdamaian ini tidak terjadi begitu saja. Tina mengungkapkan bahwa serangkaian pertemuan mediasi telah digelar, mempertemukan Sahroni secara langsung dengan Indira dan Rena. "Alhamdulillah, berkat kebesaran hati Pak Ahmad Sahroni, beliau bersedia menerima dan berdiskusi, yang akhirnya berujung pada penyelesaian damai ini," tambah Tina, menggambarkan momen krusial tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Indira dan Rena secara terbuka menyampaikan penyesalan mereka. Indira mengakui bahwa perbuatan tersebut dipicu oleh fenomena FOMO (Fear Of Missing Out) dan keinginan untuk mengikuti tren penggunaan template AI, seperti prompt Gemini AI, demi meningkatkan engagement konten sebagai content creator. "Itu adalah kesalahan yang kami buat," kata Indira penuh sesal. Senada, Rena juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus, mengakui sepenuhnya kekeliruan yang telah dilakukan.



