Solo Geger Tagihan Listrik Keraton Tak Dibayar

Solo Geger Tagihan Listrik Keraton Tak Dibayar

Abcmarathinews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo secara mengejutkan menghentikan pembayaran tagihan listrik untuk Keraton Surakarta. Keputusan ini berlaku efektif sejak Januari 2026, memicu pertanyaan di kalangan masyarakat dan pihak terkait mengenai kelangsungan operasional salah satu ikon budaya Kota Solo tersebut. Penghentian sementara ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Maretha Dinar Cahyono.

Maretha menjelaskan kepada abcmarathinews.com bahwa langkah ini diambil karena dua alasan utama yang mendesak: keterbatasan anggaran daerah dan adanya dualisme kepemimpinan di internal Keraton Surakarta yang belum juga usai. "Benar," kata Maretha singkat saat dihubungi untuk konfirmasi.

Solo Geger Tagihan Listrik Keraton Tak Dibayar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Surat resmi dari Disbudpar Pemkot Solo telah dikirimkan kepada PT PLN, meminta agar tagihan listrik dari lima rekening milik Keraton Surakarta tidak lagi ditagihkan kepada Pemkot Solo. Total biaya bulanan untuk kelima rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 19 juta, sebuah angka yang dinilai memberatkan di tengah keterbatasan fiskal daerah. "Karena kemampuan anggaran kami kan masih kurang," ujarnya.

Selain faktor anggaran, kondisi internal Keraton yang masih diwarnai perselisihan antara beberapa kubu yang mengklaim sebagai penguasa juga menjadi pertimbangan serius. Situasi ini mempersulit Pemkot dalam menentukan pihak yang berhak menerima dukungan dan pembayaran.

Meski demikian, Maretha menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara. Disbudpar berencana untuk kembali mengajukan alokasi anggaran guna pembayaran listrik Keraton Surakarta. Harapannya, pembayaran dapat dilanjutkan mulai April 2026 setelah pengajuan anggaran disetujui. "Maret ini kita ajukan, mudah-mudahan April sudah bisa kita bayarkan," tambahnya.

Selama ini, beban tagihan listrik Keraton Surakarta memang menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo. Disbudpar secara rutin membayarkan tagihan lima rekening listrik yang terdaftar atas nama Keraton langsung ke PT PLN.

Tembusan surat penangguhan pembayaran tersebut tidak hanya dialamatkan kepada PLN, tetapi juga dikirimkan kepada tiga pihak internal Keraton yang berbeda: KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, SISKS Pakubuwana XIV Hangabehi, dan SISKS Pakubuwana XIV Purbaya. "Tiga-tiganya kita tembusi," kata Maretha.

Menariknya, Maretha juga mengungkapkan informasi bahwa tagihan listrik Keraton untuk bulan Januari 2026, yang seharusnya tidak dibayar Pemkot, ternyata sudah dilunasi. "Setelah mendapat tembusan itu, dari pihak Keraton datang malah datang untuk melunasi tagihan itu," jelasnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kubu mana yang bertanggung jawab atas pelunasan tersebut. "Saya belum tahu kubu siapa yang membayar. Mungkin bisa ditanyakan ke PLN," pungkasnya, menyerahkan pertanyaan tersebut kepada pihak penyedia listrik.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini