Skandal Haji Rp622 Miliar Mantan Menteri Agama Terancam

Skandal Haji Rp622 Miliar Mantan Menteri Agama Terancam

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengklaim kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp622 miliar, dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Angka mengejutkan ini terungkap dalam sidang praperadilan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut, Biro Hukum KPK menegaskan bahwa penyidik telah menerima hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan BPK tersebut secara gamblang menguraikan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI.

Skandal Haji Rp622 Miliar Mantan Menteri Agama Terancam
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait ini," demikian pernyataan Biro Hukum KPK di ruang sidang Oemar Seno Adji, "terjadi dalam berbagai aspek." Penyimpangan tersebut mencakup proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk tahun 2023 dan 2024.

Total kerugian negara akibat serangkaian penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41. Pihak KPK juga menekankan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus bergulir dan belum final.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut mengajukan permohonan agar hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mereka berargumen bahwa Sprindik tersebut tidak sah dan meminta agar permohonan mereka dikabulkan sepenuhnya.

Selain Yaqut, Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun demikian, kedua tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Ishfah hingga 12 Agustus 2026, guna memastikan kelancaran proses penyidikan.

Dalam upaya pengumpulan bukti, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti penting berhasil disita, termasuk dokumen-dokumen krusial, barang bukti elektronik (BBE), serta kendaraan roda empat dan properti yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi ini. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara dan posisi strategis para pihak yang terlibat.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini