Skandal Haji Mencekam Dua Bos Besar Terseret

Skandal Haji Mencekam Dua Bos Besar Terseret

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor krusial ini.

Pengumuman penting ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers pada Senin malam. Dua sosok yang kini berstatus tersangka adalah Ismail Adham (ISM), yang menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Skandal Haji Mencekam Dua Bos Besar Terseret
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Asep, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang yang sama.

Dengan penetapan ini, total tersangka yang terlibat dalam kasus mega korupsi kuota haji ini kini mencapai empat orang.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya di era kepemimpinan Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara serupa.

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 ini telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, pada 11 Agustus 2025, KPK sempat mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kala itu, KPK juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu terkait selama enam bulan.

Namun, angka kerugian negara tersebut kemudian diperbarui setelah KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 tersebut menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang sangat dinantikan umat Muslim.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini