Sepatu Mewah dan Miliar Rupiah Jerat Bupati Tulungagung

Sepatu Mewah dan Miliar Rupiah Jerat Bupati Tulungagung

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini menyusul serangkaian penyelidikan tertutup yang berhasil mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas pemerintahan daerah.

Dalam operasi senyap yang dilakukan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa bukti-bukti ini menjadi petunjuk kuat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Sepatu Mewah dan Miliar Rupiah Jerat Bupati Tulungagung
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Empat pasang sepatu Louis Vuitton yang disita tersebut, menurut Asep Guntur Rahayu, memiliki nilai fantastis, mencapai Rp 129 juta. Sepatu-sepatu mahal ini diduga kuat dibeli menggunakan hasil pemerasan, tidak hanya untuk kepentingan pribadi Bupati Sunu, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mewah yang didanai praktik korupsi.

Secara keseluruhan, Bupati Sunu diduga telah mengantongi setidaknya Rp 2,7 miliar dari aksi pemerasan ini. Angka tersebut merupakan realisasi dari target ‘jatah’ sebesar Rp 5 miliar yang ia tetapkan untuk diperas dari 16 OPD di Pemkab Tulungagung. Modus operandi pemerasan ini diduga kuat melibatkan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati, sebagai perpanjangan tangan langsung Gatut Sunu Wibowo dalam menagih uang dari para pejabat OPD.

Selain kasus pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam praktik pengaturan vendor pada pengadaan alat kesehatan di RSUD. Ia disinyalir ‘menitipkan’ vendor tertentu agar dimenangkan, serta mengintervensi proses pengadaan jasa kebersihan (cleaning service) dan keamanan (security) demi memenangkan rekanan pilihannya.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan berjalan. Atas serangkaian perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini