Abcmarathinews.com – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian sengketa lahan Hotel Sultan yang adil dengan menandatangani petisi bertajuk ‘Tolak Perampasan Hotel Sultan’. Langkah ini diambil di tengah pusaran konflik kepemilikan lahan antara Hotel Sultan dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang semakin memanas.
JK menyoroti bahwa persoalan sengketa lahan ini bukan sekadar urusan kepemilikan aset semata, melainkan juga menyangkut prinsip kepastian hukum dan keadilan yang harus ditegakkan bagi seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan pentingnya dialog yang setara dan adil dalam mencari solusi, bukan melalui pendekatan sepihak yang berpotensi merugikan berbagai pihak.

"Masalah semacam ini tidak boleh diselesaikan dengan cara yang hanya menguntungkan satu pihak. Dialog yang adil mutlak diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujar JK saat peluncuran petisi tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian yang tidak berlandaskan keadilan dapat mengikis kepercayaan publik dan berdampak negatif terhadap iklim investasi serta dunia usaha di Indonesia.
Selain Jusuf Kalla, sejumlah tokoh nasional lainnya turut membubuhkan tanda tangan dalam petisi ini, termasuk Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, dan Hamdan Zoelva. Hamdan Zoelva, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum PT Indobuildco—pihak pengelola Hotel Sultan—menjelaskan bahwa inisiatif petisi ini bukan bertujuan untuk memperkeruh suasana atau memperpanjang konflik. Sebaliknya, petisi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog konstruktif dengan pemerintah.
"Ini bukan tentang melawan negara, tetapi tentang melawan ketidakadilan. Kami sangat berharap ada ruang untuk berdialog agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang seadil-adilnya," tegas Hamdan.
Petisi tersebut merumuskan lima poin utama yang menjadi tuntutan para tokoh:
- Menolak segala bentuk upaya perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menolak tindakan pembatasan operasional usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan, karena hal tersebut dianggap mencederai prinsip kepastian hukum.
- Menolak penetapan sepihak suatu kawasan sebagai bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa putusan pengadilan yang valid.
- Menegaskan bahwa pengambilalihan aset oleh negara wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, disertai dengan pemberian ganti rugi yang layak kepada pemilik yang sah.
- Menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melakukan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai langkah awal menindaklanjuti rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta. Proses ini berlangsung pada Senin, 16 Maret lalu, dan dihadiri oleh perwakilan dari PN Jakarta Pusat, Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pemohon eksekusi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pihak kepolisian.




