Abcmarathinews.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya akan meninjau kembali narasi sejarah terkait Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur. Langkah ini diambil menyusul perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pembongkaran situs bersejarah tersebut. Kajian ulang ini tidak lagi berfokus pada wujud fisik bangunan, melainkan pada esensi peristiwa dan dinamika perjuangan Bung Tomo selama Pertempuran Surabaya November 1945.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa nilai historis terletak pada peristiwa yang terjadi, bukan semata-mata pada arsitektur bangunannya. "Yang terpenting itu kan peristiwanya ya. Karena di sini itu rumah itu atau bentukan arsitektur itu hanya wadah. Maksudnya itu yang kalau dari segi kecagarbudayaan itu yang kondisi yang di sini itu lebih penting aktivitasnya daripada bentukan fisiknya," ujar Retno saat dikonfirmasi abcmarathinews.com. Ia menambahkan, bangunan fisik hanyalah wadah bagi aktivitas heroik yang berlangsung di dalamnya.

Retno menjelaskan, berdasarkan investigasi TACB, struktur bangunan di Jalan Mawar Nomor 10 sebenarnya telah mengalami modifikasi signifikan sejak tahun 1975, jauh sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 1996. Saat insiden pembongkaran oleh pihak swasta pada tahun 2016, pelaku telah menjalani proses hukum yang berlaku. "Ada IMB tahun 1975 untuk memperbarui bangunannya. Jadi bangunannya itu bukan bangunan lama gitu. Jadi si Jayanata (pihak swasta) itu sudah dihukum. Dia kena pidana segala itu ya. Di 2016 itu sudah dinyatakan bersalah," ungkap Retno. Pelaku juga dikenai denda dan diwajibkan membangun kembali sesuai arahan TACB, seperti yang terlihat saat ini.
Lebih lanjut, TACB kini mempertimbangkan pencabutan status cagar budaya untuk objek yang fisiknya telah lenyap, sejalan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Namun, Retno menekankan bahwa penghapusan status ini bukan berarti menghapus jejak sejarah sepenuhnya. Pasalnya, masih terdapat bangunan Rumah Radio Bung Tomo yang masih utuh di sebelahnya, tepatnya di Jalan Mawar Nomor 12. "Nah, di 2024 itu begitu Perda kita yang Perda Kota Surabaya tentang cagar budaya itu ada, itu memang sudah salah satu yang direncanakan untuk dicabut juga gitu. Tapi bukan dicabut kemudian tidak ditetapkan lagi ya. Kan yang di sebelahnya (Bangunan Jalan Mawar Nomor 12) itu masih ada," jelasnya.
Selain aspek fisik bangunan, Retno juga mendorong dilakukannya kajian baru mengenai lokasi-lokasi lain yang pernah menjadi pusat siaran Radio Pemberontak Bung Tomo. Ia berpendapat, narasi sejarah yang selama ini beredar cenderung terbatas pada satu titik, padahal Bung Tomo diketahui melakukan siaran secara berpindah-pindah guna menghindari pengejaran tentara sekutu. "Yang pengin saya dorong itu adalah pengkajian terkait dengan perjuangan Bung Tomo dalam mensyiarkan itu saat dia berjuang. Rutenya di mana? Titik-titiknya mana saja? Yang selama ini kita tahunya cuma satu itu [di Jalan Mawar 10]. Kalau misalnya bisa itu kemudian akan menjadi noktah-noktah sejarah," paparnya. Retno juga mempertanyakan keberadaan artefak bersejarah dan teknologi radio yang digunakan Bung Tomo kala itu, yang menurutnya seharusnya menjadi bagian penting dari peninggalan. Hingga kini, TACB Surabaya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk mengamankan sisa bangunan asli di Jalan Mawar Nomor 12 sebagai penanda sejarah, sambil memvalidasi dan mengkaji ulang data. "Yang [Jalan Mawar] No 12 kan masih utuh ya. Itu memang kita jaga supaya yang itu jangan sampai dibongkar," tegasnya.
Pemerhati sejarah, Kuncarsono Prasetyo, memberikan kesaksian bahwa pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Tegalsari, Surabaya, terjadi pada Mei 2016. Ia bahkan menjadi saksi mata sekaligus pelapor pertama kejadian tersebut. Kuncar menceritakan, saat melintasi kawasan Jalan Mawar pada suatu pagi di tahun 2016, ia awalnya mengira bangunan itu hanya direnovasi karena tertutup pagar seng. "Suatu saat tahun 2016 pagi jam 07.00 WIB. Saya sedang cari makan dan lihat kok ditutup seng, saya pikir cuma direnovasi. Akhirnya tak buka, loh kosong. Itu tak foto, kemudian tak posting [di media sosial]," kenang Kuncar saat dikonfirmasi abcmarathinews.com.
Namun, saat pagar dibuka, Kuncar mendapati bangunan bersejarah itu telah rata dengan tanah. Bersama kelompok masyarakat sipil pecinta sejarah lainnya, ia melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya. Mereka juga sempat mengajukan gugatan hukum ke pengadilan pada tahun 2017, meski akhirnya kalah. Kuncar menjelaskan, rumah tersebut awalnya adalah kediaman seorang pejuang bernama Amin sejak tahun 1935. Pada tahun 1996, gedung itu ditetapkan sebagai cagar budaya dengan nama ‘Rumah Tinggal Pak Amin’, berdasarkan SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996, karena perannya sebagai Tempat Kedudukan Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo. "Zaman [penjajahan] Belanda itu rumah Pak Amin, Amin itu pejuang," imbuhnya.
Menurut Kuncar, Bung Tomo memang pernah menggunakan rumah itu untuk siaran radio, namun hanya bersifat sementara. Radio perjuangan kala itu bersifat mobile atau berpindah-pindah, demi menghindari pengejaran pasukan sekutu. "Itu mobile, radio mobile begitu loh, [alatnya] sebesar kulkas yang bisa dipindah-pindah. Jadi ketika peristiwa menjelang dan peristiwa pertempuran itu kan awalnya ada di sebuah rumah Jalan Biliton, dari Biliton kemudian pindah di situ. Kira-kira cuma seminggu kemudian pindah lagi ke Tretes, pindah lagi ke Malang," urainya. Saat ini, pantauan abcmarathinews.com di lokasi menunjukkan bahwa jejak Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 telah lenyap sepenuhnya. Plakat cagar budaya pun tidak lagi terlihat. Di atas lahan tersebut kini berdiri megah sebuah bangunan rumah mewah berwarna putih dengan halaman luas, dikelilingi tanaman, tembok, dan pagar tinggi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya atas kurangnya penghormatan terhadap situs-situs bersejarah yang kerap dibongkar, termasuk Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya. Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat. "Saya mau tanya di mana stasiun RRI (Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia/RBPRI) yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November [1945] apakah masih ada?," tanya Prabowo. Ia menekankan pentingnya situs bersejarah bagi perjuangan kemerdekaan, khususnya di Surabaya. "Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita, situs-situs bersejarah dibongkar, ini kepala daerah harus memikirkan," pungkasnya.




