Abcmarathinews.com – Gelombang tudingan yang menyeret nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam pusaran isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya secara resmi memulai penyelidikan terhadap empat akun media sosial yang dilaporkan oleh Badan Hukum Partai Demokrat. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menandai langkah serius aparat dalam menindaklanjuti dugaan penyebaran berita bohong.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seorang pengacara berinisial M telah melaporkan empat akun media sosial yang diduga kuat menyebarkan informasi bohong. "Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujar Kombes Budi dalam keterangannya.

Merujuk pada aduan yang diterima, Kombes Budi merinci bahwa pelapor menemukan konten video di platform YouTube dan TikTok yang dinilai memuat narasi dan judul menyesatkan, serta berpotensi menimbulkan keresahan publik. Konten-konten tersebut diduga kuat mengandung unsur penyebaran berita bohong yang merugikan. Sebagai barang bukti, pelapor telah menyerahkan tangkapan layar video dari kedua platform tersebut, serta sebuah flashdisk berisi data digital terkait.
Menanggapi hal ini, Kombes Budi menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif. Ia juga tak lupa mengimbau seluruh elemen masyarakat agar lebih cermat dan bijak dalam menggunakan media sosial. "Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya," pungkasnya.
Laporan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari somasi yang dilayangkan oleh Badan Hukum Partai Demokrat pada 31 Desember sebelumnya. Anggota Badan Hukum Partai Demokrat, Muhajir, menjelaskan bahwa somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan, sehingga langkah hukum lebih lanjut terpaksa ditempuh.
Empat akun media sosial yang kini menjadi fokus penyelidikan adalah kanal YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Menariknya, dari lima akun yang sebelumnya disomasi, akun YouTube Zulfan Lindan tidak termasuk dalam daftar yang dilaporkan ke polisi. Muhajir tidak merinci alasan pasti di balik keputusan tersebut. Sementara itu, akun YouTube Kajian Online, meskipun telah menyampaikan permohonan maaf, tetap dilaporkan karena dianggap telah melewati batas waktu somasi 3×24 jam yang diberikan. "Sehingga, kami tetap masukkan akun tersebut, salah satu terlapornya begitu. Akun Kajian Online," tegas Muhajir.




