Abcmarathinews.com – Empat personel dari Polrestabes Medan harus menerima ganjaran disiplin berupa penempatan khusus (patsus) akibat insiden salah tangkap yang menimpa Ketua DPD NasDem Sumatra Utara (Sumut), Iskandar ST.
Kompol Siti Rohani, Kasubbid Penmas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa keempat polisi tersebut telah menjalani patsus sejak Jumat malam. "Benar, ada empat anggota yang dipatsus sejak Jumat malam," ungkap Kompol Siti.

Adapun keempat personel yang terkena sanksi tersebut adalah Iptu J, Aiptu JP, Aiptu AS, dan Briptu ES. Saat ini, Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka.
Sebelumnya, Iskandar ST merasa sangat dipermalukan setelah menjadi korban salah tangkap oleh aparat Polrestabes Medan, petugas Avsec, dan kru pesawat Garuda Indonesia. Kejadian bermula ketika Iskandar dituduh sebagai tersangka kasus judi online di dalam pesawat Garuda Indonesia.
Iskandar menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, sekitar pukul 19.25 WIB, saat dirinya hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Soekarno Hatta dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 193. Tiba-tiba, sebelum pesawat lepas landas, ia didatangi oleh sejumlah petugas.
"Saya sudah duduk di dalam pesawat, siap untuk terbang. Tiba-tiba datang lima orang, Avsec, kru pesawat Garuda, dan polisi berpakaian preman," jelasnya.
Petugas tersebut memaksa Iskandar turun dari pesawat dengan alasan adanya surat penangkapan atas namanya terkait dugaan kasus judi online dan ITE. Surat penangkapan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Setelah kejadian itu, petugas menyadari bahwa mereka telah salah sasaran. Satu per satu petugas yang melakukan penangkapan meninggalkan Iskandar.
Iskandar mengecam tindakan polisi, petugas Avsec, dan kru pesawat yang dianggap telah mempermalukan dirinya di depan publik dan melanggar prosedur hukum. Ia berencana melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM.




