Abcmarathinews.com – Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin memanas. Kubu Agus Suparmanto berencana menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan Muhammad Mardiono yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M Romahurmuziy, menegaskan bahwa gugatan ini akan segera didaftarkan. "Kita ketemu di Pengadilan. Ya, akan kita gugat, segera," ujarnya kepada awak media. Rommy juga menyebut bahwa langkah hukum ini merupakan amanat dari para sesepuh partai. "Kami diperintahkan para kiai PPP untuk melakukan gugatan karena ini sudah jihad melawan kezaliman dan kebatilan," imbuhnya.

Rommy juga mempertanyakan pernyataan Mardiono yang mengajak seluruh kader PPP untuk bergabung di bawah kepemimpinannya. Menurutnya, seharusnya Mardiono yang bergabung karena kubunya merupakan minoritas di PPP. "Karena yang banyak itu harusnya yang menjadi tempat bergabungnya yang sedikit. Di sana itu yang sedikit. Cuma di sana, pandai memanipulasi dan mengelabui pemerintah," tuturnya.
Lebih lanjut, Rommy mengklaim bahwa pihaknya telah mendaftarkan SK kepengurusan Agus Suparmanto ke Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat penolakan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas terhadap pengajuan mereka. "Saya tidak tahu apakah ditolak atau diterima karena sampai saat ini surat penolakan juga tidak ada," pungkasnya.
Dualisme kepemimpinan kembali menghantui PPP setelah Muktamar yang digelar di Ancol beberapa waktu lalu. Dua kubu, yaitu M Mardiono dan Agus Suparmanto, saling mengklaim sebagai ketua umum yang sah. Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah menerbitkan SK kepengurusan PPP kubu Mardiono.




