Abcmarathinews.com – Kabar terbaru dari Balai Kota Jakarta, aktivitas merokok dan jual beli rokok ternyata masih diperbolehkan di tempat hiburan malam. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan hal ini seiring dengan selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh panitia khusus (pansus).
Khoirudin menjelaskan bahwa Raperda KTR ini bukan untuk melarang total aktivitas merokok, melainkan untuk memberikan batasan yang jelas. Pembatasan akan diberlakukan ketat di lingkungan pendidikan dan fasilitas kesehatan. Tujuannya, kata Khoirudin, adalah untuk melindungi generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan dan menjaga lingkungan yang steril di fasilitas kesehatan.

"Untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Pansus KTR DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif telah merampungkan pembahasan Raperda yang terdiri dari 27 pasal dan 9 bab. Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, pembinaan, koordinasi, pengawasan, pengendalian, partisipasi masyarakat, penyidikan, pendanaan, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.
Ketua Pansus, Farah Savira, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil kerja mereka dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah itu, Raperda ini akan diharmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa mensukseskan KTR," kata Farah beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari website resmi DPRD DKI Jakarta.




