JAKARTA, Abcmarathinews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah menetapkan pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Juli 2025, pelaksanaan TKA untuk siswa jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK akan diselenggarakan selama dua hari. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin adanya tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional.
Rincian Jadwal Pelaksanaan Ujian
Menurut pedoman tersebut, pelaksanaan TKA dibagi menjadi dua hari dengan mata uji yang berbeda. Dilansir dari lampiran Kepmendikdasmen, pada hari pertama, setiap peserta akan mengerjakan tiga mata uji wajib.
“Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK setiap peserta hari pertama akan mengerjakan mata uji Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris,” demikian bunyi Pasal B ayat 2 Bab VI dalam dokumen tersebut.
Selanjutnya, pada hari kedua, siswa akan dihadapkan dengan dua mata pelajaran pilihan sesuai dengan yang telah mereka tentukan saat pendaftaran.
Alokasi Waktu dan Sesi Ujian
Pelaksanaan ujian setiap harinya akan dibagi ke dalam tiga sesi untuk mengakomodasi seluruh peserta. Alokasi waktu telah diatur secara rinci untuk memastikan kelancaran dan ketertiban.
Hari Pertama:
Total waktu per sesi adalah 2 jam 30 menit (150 menit), yang terdiri dari:
- Latihan: 10 menit
- Bahasa Indonesia: 45 menit
- Matematika: 50 menit
- Bahasa Inggris: 45 menit
Jadwal sesi pada hari pertama adalah sebagai berikut:
- Sesi 1: 07.30 – 10.00 WIB
- Sesi 2: 10.30 – 13.00 WIB
- Sesi 3: 14.00 – 16.30 WIB
Hari Kedua:
Total waktu per sesi adalah 2 jam 10 menit (130 menit), yang dialokasikan untuk:
- Latihan: 10 menit
- Mata Pelajaran Pilihan Pertama: 60 menit
- Mata Pelajaran Pilihan Kedua: 60 menit
Jadwal sesi pada hari kedua adalah sebagai berikut:
- Sesi 1: 07.30 – 09.40 WIB
- Sesi 2: 10.10 – 12.20 WIB
- Sesi 3: 13.30 – 15.40 WIB
Penetapan jadwal dan alokasi waktu ini, menurut dokumen tersebut, dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara dan pelaksana agar TKA dapat berjalan secara objektif, transparan, dan terstandar.