Abcmarathinews.com – Richard Lee, figur publik yang dikenal luas melalui konten edukasi kecantikan, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 21.50 WIB, di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan lanjutan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB pada hari yang sama. Selama empat jam tersebut, penyidik mencecar Richard dengan 29 pertanyaan mendalam terkait kasus yang menjeratnya.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penahanan ini kepada wartawan. Menurutnya, sebelum ditahan, Richard Lee telah melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya menunjukkan kondisi Richard normal, dengan tensi, saturasi, dan suhu tubuh yang stabil, sehingga dinyatakan layak untuk menjalani proses penahanan. Barang-barang pribadi yang tidak relevan dengan proses penyidikan juga telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus yang menyeret nama Richard Lee ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif, pada awal Desember lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka pada pertengahan Desember. Ia dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Kedua, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebagai respons atas penetapan tersangka, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya hukum tersebut ditolak. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencekalan ini berlaku sejak awal Februari dan akan berakhir pada awal Maret mendatang, dengan durasi total 20 hari.




