Abcmarathinews.com – Pemerintah Indonesia mengukir sejarah baru dalam upaya pemulihan aset dari tindak pidana, dengan mengklaim berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp28,6 triliun sepanjang tahun 2025. Pencapaian fantastis ini bukan hanya sekadar angka, melainkan rekor tertinggi yang pernah dicatat, menegaskan komitmen serius dalam mengembalikan kerugian negara. Informasi ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), Kurnia Ramadhana, dalam sebuah diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut Kurnia, nilai Rp28,6 triliun tersebut bukanlah estimasi semata, melainkan dana faktual yang sudah berhasil disetorkan langsung ke kas negara. "Angka pemulihan aset yang kami catat dari seluruh aparat penegak hukum adalah yang terbesar sepanjang sejarah. Sepanjang tahun 2025, total dana pemulihan aset yang telah masuk ke kas negara, bukan hanya potensi, melainkan faktual, mencapai Rp28,6 triliun," tegas Kurnia.

Kurnia merinci, kontribusi terbesar datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan angka fantastis Rp24 triliun. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan aset sebesar Rp1,53 triliun, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyumbang Rp2,37 triliun.
Pencapaian ini, lanjut Kurnia, merefleksikan pergeseran paradigma pemerintah dalam penegakan hukum. Fokus tidak lagi hanya pada penindakan individu pelaku kejahatan, melainkan juga pada upaya maksimal untuk mengembalikan aset-aset hasil kejahatan ke pangkuan negara. "Ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum yang kini mulai bergeser arahnya, tidak hanya berfokus pada pendekatan individu semata, tetapi juga pada pendekatan aset," jelasnya.
Sejalan dengan semangat tersebut, pemerintah juga terus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Presiden sendiri, menurut Kurnia, telah berulang kali menyuarakan urgensi pengesahan RUU ini sebagai prioritas.
Kurnia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset sangat vital, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga untuk memberikan arah yang lebih tegas dan jelas dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menambahkan, banyak negara lain telah mengadopsi regulasi serupa. "Salah satu permasalahan krusial selama ini adalah kesenjangan yang sangat lebar antara total kerugian keuangan negara dengan jumlah uang pengganti yang berhasil disita," pungkas Kurnia, menyoroti pentingnya RUU ini untuk menutup celah tersebut.




