Putusan Bersejarah Jamin Kebebasan Pers Advokat

Putusan Bersejarah Jamin Kebebasan Pers Advokat

Abcmarathinews.com – Putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, menuai respons positif dan apresiasi luas dari berbagai pihak. Keputusan majelis hakim ini dianggap sebagai penegasan penting terhadap perlindungan profesi jurnalis dan advokat di Indonesia.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara tegas menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang secara gamblang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap praktik jurnalistik. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa vonis bebas mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, merupakan bagian integral dari perlindungan pers.

Putusan Bersejarah Jamin Kebebasan Pers Advokat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ini menjadi tonggak penting, menggarisbawahi bahwa setiap produk jurnalistik seharusnya diselesaikan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik yang berlaku, bukan serta-merta diseret ke ranah pidana," ujar Kamil.

Apresiasi khusus juga diberikan Kamil terhadap rujukan hakim pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi yang diajukan Iwakum sendiri. Menurutnya, rujukan ini menunjukkan komitmen majelis hakim untuk menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang wajib dilindungi.

"Iwakum memandang putusan ini secara gamblang mempertegas garis demarkasi antara kritik, pemberitaan, dan tuduhan perintangan penyidikan. Tidak semua pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat serta-merta dikategorikan sebagai obstruction of justice," tambah Kamil.

Senada dengan Kamil, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan bahwa pertimbangan tersebut krusial sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana. "Penegakan hukum memang krusial, namun tidak boleh sampai mengikis ruang kebebasan pers yang telah dijamin konstitusi. Sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi," jelas Ponco.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) di bawah kepemimpinan Arman Hanis, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas putusan bebas (vrijspraak) yang diberikan kepada advokat Junaidi Saibih.

Putusan ini, menurut Wakil Ketua Umum DPP AAI Defrizal Djamaris, secara tegas mengukuhkan bahwa tindakan yang dilakukan Junaidi merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan profesi advokat yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.

DPP AAI juga tidak luput menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Putusan Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026, yang menjadi salah satu landasan pertimbangan penting dalam kasus yang menjerat Junaidi.

"Putusan MK tersebut, lanjut Defrizal, secara eksplisit menegaskan batasan penerapan ketentuan obstruction of justice dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga menutup celah penafsiran yang berpotensi mengkriminalisasi praktik profesi advokat," paparnya.

Defrizal lebih lanjut menilai, putusan ini bukan sekadar kemenangan personal bagi Junaidi Saibih, melainkan juga penegasan krusial bagi supremasi hukum, perlindungan profesi advokat, serta jaminan atas praktik pembelaan hukum yang independen di Tanah Air. "Sejak awal, DPP AAI telah meyakini bahwa tindakan Junaidi Saibih murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesionalnya dalam membela kepentingan klien, sebuah tindakan yang sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.

Dari sudut pandang lain, advokat Donal Fariz dari VISI LAW OFFICE, mengemukakan bahwa putusan bebas bagi Junaedi dan jurnalis Tian Bachtiar adalah keputusan yang sangat tepat. Menurut Donal, pertimbangan majelis hakim yang merujuk pada fakta-fakta persidangan secara jelas menunjukkan bahwa unsur-unsur penghalangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, tidak terpenuhi.

Ia menambahkan, putusan ini secara signifikan memperkuat posisi advokat dan jurnalis, menegaskan bahwa upaya non-litigasi seperti penyelenggaraan seminar, peliputan, dan pengungkapan fakta di luar persidangan adalah tindakan yang sah dan patut mendapatkan perlindungan hukum.

"Putusan Pengadilan Tipikor ini kami pandang sebagai angin segar bagi profesi advokat dan jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini tentu tidak dapat dipisahkan dari dua putusan MK terbaru, yaitu Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025 dan No 71/PUU-XXIII/2025," ujar Donal.

"Ke depan, diharapkan putusan Pengadilan Tipikor ini menjadi penanda akhir bagi aparat penegak hukum untuk tidak lagi dengan mudah menggunakan ‘pasal-pasal karet’ dalam menjerat advokat dan jurnalis saat mereka menjalankan profesi mulianya," pungkas Donal.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini