Promosi Investasi dan Saham oleh Influencer Kini Resmi Diatur Ketat OJK

Influencer tidak bisa lagi promosi saham sembarangan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai kerja sama antara perusahaan efek dengan influencer dalam mempromosikan produk dan layanan di sektor pasar modal. Ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek.

Dilansir dari beleid tersebut, pada Pasal 106, OJK memperbolehkan perusahaan sekuritas untuk menjalin kerja sama dengan influencer, namun wajib didasari oleh perjanjian tertulis. Perjanjian ini harus secara jelas merinci ruang lingkup kerja sama, mulai dari penyediaan media iklan, penyampaian informasi umum, hingga penawaran untuk menjadi nasabah atau pemberian analisis produk investasi.

Aturan ini membedakan kewajiban bagi influencer berdasarkan aktivitasnya. Menurut Pasal 108 dan 109, jika kerja sama hanya sebatas penyampaian informasi umum atau penyediaan sarana iklan, influencer tidak diwajibkan memiliki izin dari OJK. Namun, jika influencer memberikan penawaran untuk menjadi nasabah atau melakukan analisis terhadap produk investasi, mereka wajib mengantongi izin sebagai mitra pemasaran atau penasihat investasi.

Untuk menjaga transparansi, Pasal 110 dalam beleid yang sama menegaskan bahwa materi iklan atau promosi wajib mencantumkan klausul pengungkapan (disclosure). Klausul tersebut harus menyatakan bahwa influencer yang bersangkutan bukan merupakan pegawai resmi perusahaan sekuritas dan tidak memiliki izin dari OJK apabila lingkup kerjanya memang tidak mewajibkan hal tersebut. Penerbitan aturan ini menjadi langkah OJK untuk memberikan kepastian hukum di tengah maraknya promosi investasi di media sosial.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini