Prabowo Turun Tangan Selesaikan Kisruh Polisi Sipil

Prabowo Turun Tangan Selesaikan Kisruh Polisi Sipil

Abcmarathinews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas inisiatifnya dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Listyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan solusi untuk mengangkat pembahasan isu tersebut ke level regulasi yang lebih tinggi, yakni setingkat PP, setelah sebelumnya diatur melalui Peraturan Polri (Perpol) yang menuai kontroversi.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang memungkinkan penempatan anggota aktif kepolisian di 17 kementerian/lembaga sipil, sebelumnya memicu perdebatan sengit. Sejumlah pihak menilai Perpol tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kiprah polisi aktif di jabatan sipil melanggar konstitusi. Kontroversi ini mendorong perlunya payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif.

Prabowo Turun Tangan Selesaikan Kisruh Polisi Sipil
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi hal tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk mematuhi setiap keputusan yang nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah. "Sebagai institusi yang taat hukum, kami tentu sangat menghormati apa pun yang akan menjadi keputusan PP," ujar Listyo. Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan Polri dalam menindaklanjuti putusan MK memiliki batasan, sehingga hanya mampu menerbitkan Peraturan Polri yang cakupannya terbatas pada internal kepolisian, tidak mencakup undang-undang lain yang relevan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang merancang PP untuk mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan PP ini. Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga telah menyiapkan konsep awal rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.

Penyusunan PP ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidique, berharap pembahasan PP ini dapat diselesaikan secepatnya. Jimly, yang juga dikenal sebagai Ketua MK pertama, memprediksi bahwa aturan tersebut bisa rampung pada Januari 2026, memberikan solusi definitif bagi isu rangkap jabatan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini