Abcmarathinews.com – Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait penugasan anggotanya di luar struktur organisasi kepolisian. Menurut Polri, penempatan tersebut bukan atas inisiatif sendiri, melainkan berdasarkan permintaan dari berbagai kementerian dan lembaga negara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa prosesnya dimulai ketika sebuah kementerian atau lembaga (K/L) mengajukan permohonan kepada Polri untuk menempatkan seorang anggotanya pada posisi tertentu. Kapolri kemudian menugaskan Asisten SDM untuk melakukan asesmen dan mencari personel yang paling kompeten untuk mengisi jabatan tersebut.

"Jika pejabat yang sesuai telah ditemukan, Kapolri akan mengeluarkan surat perintah yang kemudian diajukan kepada K/L terkait untuk persetujuan," ujar Irjen Sandi. K/L berhak menolak jika anggota Polri yang diajukan dianggap tidak memenuhi kualifikasi.
Lebih lanjut, Irjen Sandi menjelaskan bahwa penugasan perwira tinggi (Pati) berpangkat minimal bintang dua memerlukan surat keputusan Presiden. Sementara untuk jabatan di bawahnya, penugasan dapat dikeluarkan oleh pimpinan lembaga atau menteri terkait. Saat ini, terdapat sekitar 300 perwira Polri yang menduduki jabatan sipil di berbagai K/L. Selain itu, ada sekitar 3.800 anggota yang bertugas sebagai staf, ajudan, atau pengawal atas permintaan instansi terkait.
Penjelasan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. Putusan MK ini merupakan respons atas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Kepolisian.




