Polemik Rumah Yatim 16 Tahun Tanpa Bayar Terkuak

Polemik Rumah Yatim 16 Tahun Tanpa Bayar Terkuak

Abcmarathinews.com – Kisah pilu menimpa Nischa (26), seorang yatim piatu di Surabaya, yang harus berjuang selama 16 tahun untuk mendapatkan kembali hak atas rumah warisan orang tuanya. Properti di kawasan Nginden Jangkungan ini telah ditempati penyewa tanpa pembayaran sewa selama belasan tahun, memicu polemik yang akhirnya menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk turun tangan.

Rumah tersebut awalnya milik almarhumah Saudah, ibu Nischa. Setelah Saudah meninggal sekitar 16 tahun lalu, rumah itu diwariskan kepada Nischa yang kala itu masih berusia 9 tahun. Karena Nischa belum dewasa, pada tahun 2009, disepakatilah untuk menyewakan rumah tersebut kepada keluarga Mukhson dengan tarif Rp2 juta per tahun. Namun, menurut paman Nischa, Wahyudi, uang sewa itu tak pernah sampai ke tangan ahli waris.

Polemik Rumah Yatim 16 Tahun Tanpa Bayar Terkuak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dia ini anak yatim piatu punya rumah warisan disewa orang sampai 16 tahun. Waktu [rumah itu] diminta, dipersulit [oleh penyewa]," ungkap Wahyudi. Abcmarathinews.com mengamati lokasi rumah yang menjadi sengketa, berada di gang buntu perkampungan padat yang sempit. Bangunan berukuran tak sampai tiga meter dengan tembok putih kusam di beberapa bagiannya, menjadi saksi bisu perjuangan Nischa.

Di sisi lain, pihak penyewa, melalui istri Mukhson, menyajikan argumen berbeda. Mereka berdalih bahwa setelah menyewa dari "Budhe" Nischa, mereka telah mengucurkan dana renovasi signifikan, diperkirakan antara Rp40 juta hingga Rp48 juta, untuk memperbaiki kondisi rumah yang kala itu tidak layak huni. Atas dasar pengeluaran tersebut, mereka merasa berhak untuk menempati properti itu hingga 24 atau 25 tahun sebagai bentuk kompensasi.

Ketua RT setempat, Suprapto, mengakui pernah memediasi kedua belah pihak namun selalu menemui jalan buntu. Menariknya, Suprapto justru menyatakan memiliki bukti kuitansi pembayaran sewa, yang bertentangan dengan klaim ahli waris Nischa.

Namun, permasalahan ini akhirnya menemui titik terang setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan langsung. Armuji menegaskan bahwa durasi 16 tahun yang telah ditempati penyewa sudah lebih dari cukup untuk menutupi biaya renovasi, apalagi jika dihitung dengan nilai sewa rumah saat ini. "Sampeyan juga harus berpikir rasional," kata Armuji. "Kalau dihitung kontrak rumah sekarang, Rp40 juta atau Rp48 juta dipakai menempati selama 16 tahun itu sudah lunas, sudah untung—bati—kalau orang Jawa bilang. Apalagi ini punya anak yatim, kasihan."

Meskipun pihak penyewa sempat meminta waktu lebih lama, Armuji dengan tegas memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk mencari tempat tinggal baru. Keputusan ini diambil agar Nischa sebagai pemilik sah dapat segera mendapatkan kembali haknya. Mediasi berakhir dengan kesepakatan damai, di mana penyewa setuju untuk mengosongkan rumah tersebut pada akhir Maret 2026. "Paling satu bulan, wis [sudah] tiga bulan itu sudah titik," pungkas Armuji kepada pihak penyewa, disaksikan oleh lurah, RW, dan RT setempat.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini