Operasi Kejagung Bongkar Skandal CPO Triliunan

Operasi Kejagung Bongkar Skandal CPO Triliunan

Abcmarathinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Sumatra. Aksi ini terkait dengan dugaan kasus korupsi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2024. Skandal ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan menyasar beberapa kantor milik perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik rekayasa tersebut. "Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di Sumatra, di beberapa kantor milik PT yang tersebut kemarin," ujar Anang kepada awak media di Kejagung.

Operasi Kejagung Bongkar Skandal CPO Triliunan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, Anang belum bersedia merinci identitas perusahaan atau jumlah lokasi pasti yang digeledah. Ia hanya menyebutkan bahwa operasi penyidikan ini terfokus di wilayah Pekanbaru dan Medan. "Terkait dengan para tersangka dan PT yang terlibat kita tunggu saja hasilnya," tambahnya, mengisyaratkan akan ada pengumuman lebih lanjut seiring berjalannya proses investigasi.

Kasus ini bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan ketat pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar domestik dan menstabilkan harganya. Namun, di tengah upaya tersebut, penyidik menemukan adanya praktik licik rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang seharusnya tunduk pada pembatasan, diubah kodenya menjadi POME atau Palm Acid Oil (PAO), yang merupakan residu dari minyak kelapa sawit, untuk mengakali aturan ekspor.

Modus operandi yang terungkap melibatkan pemberian dan penerimaan suap. Suap ini diduga diberikan untuk melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor yang tidak sah tersebut. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat skandal rekayasa kode ekspor ini diperkirakan mencapai angka fantastis, antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Hingga saat ini, total 11 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dengan posisi strategis. Mereka adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); LHB, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin); serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Abcmarathinews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus besar ini.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini