Abcmarathinews.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim harap-harap cemas menanti putusan praperadilan yang akan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada awal pekan depan. Tepatnya, Senin, 13 Oktober 2025, nasib Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 akan ditentukan.
Hakim I Ketut Darpawan telah menjadwalkan pembacaan putusan pada pukul 1 siang di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Hakim juga meminta kehadiran jaksa penyidik dan tim penasihat hukum Nadiem dalam sidang tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan, Jumat (10/10), Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak didasarkan pada kecukupan dua alat bukti. Hotman menyoroti belum adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop tersebut.
Hotman Paris menjelaskan bahwa audit BPK selama tiga tahun (2020, 2021, 2022) menunjukkan ribuan guru telah menerima laptop dengan harga yang normal. BPKP juga telah turun ke 22 provinsi dan menyatakan harga laptop tersebut normal setelah melakukan audit. Menurut Hotman, jika tidak ada kerugian negara, maka penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah.
Sementara itu, jaksa penyidik membeberkan empat alat bukti yang mengindikasikan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Nadiem, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Jaksa Roy Riady juga menambahkan bahwa pendapat para ahli, baik dari pihak pemohon maupun termohon, menguatkan bahwa tidak ada aturan limitatif mengenai jenis alat bukti yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. abcmarathinews.com