Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan mengejutkan berupa satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang ditemukan di kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Mobil tersebut telah disita oleh penyidik saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas alasan di balik keberadaan aset daerah Tolitoli itu di tangan Albertinus. Diketahui, Albertinus pernah menjabat sebagai Kajari Tolitoli sebelum menduduki posisinya di HSU. Namun, belum jelas mengapa mobil dinas tersebut masih dalam penguasaannya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU. Tak hanya kediaman dinas, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kejaksaan Negeri HSU serta rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur. Dari lokasi-lokasi tersebut, sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) berhasil disita, yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Albertinus, bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan. Ketiganya kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus, Albertinus diduga kuat telah menerima aliran dana setidaknya Rp804 juta. Dana tersebut diduga diterima baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Asis dan Tri Taruna, serta pihak lain. Penerimaan uang ini disinyalir merupakan hasil pemerasan yang dilakukan Albertinus terhadap beberapa perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu November hingga Desember, Albertinus diduga menerima total Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember.




