Abcmarathinews.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mendesak adanya rotasi berkala bagi petugas di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah strategis ini diusulkan untuk dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan tujuan utama membendung potensi peredaran narkoba serta praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan super maksimum tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Menteri Agus dalam agenda Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pengendalian Kinerja Kemenimipas Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pentingnya menjaga integritas Nusakambangan sebagai benteng terakhir bagi narapidana kelas kakap.

Agus mengungkapkan bahwa hingga kini, lebih dari 1.690 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan. Angka ini menjadi sorotan serius baginya, mengingatkan para petugas di sana untuk tidak lengah. "Sampai saat ini sudah lebih dari 1.690 orang kita pindahkan ke Nusakambangan. Saya ingatkan, teman-teman yang di Nusakambangan, jangan sampai nanti peredaran narkoba, penipuan, pengendaliannya, pindah ke Nusakambangan," tegas Agus.
Ia menambahkan, "Saya ulangi, jangan sampai upaya kita untuk mengurangi peredaran narkotika dan penipuan dari Lapas yang sudah kita upayakan untuk cegah, justru terjadi di Lapas Nusakambangan." Kekhawatiran ini mendorongnya untuk mengeluarkan instruksi khusus kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang atau terbentuknya jaringan terlarang, Menteri Agus meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk segera merotasi petugas yang telah bertugas lebih dari dua tahun di Nusakambangan. "Dan kalau memang sudah lama di Nusakambangan, tolong Pak Dirjen Pas. Pindahkan. Jangan lebih dari 2 tahun lah ya di Nusakambangan. Tolong dievaluasi dari Pak Sesditjen Pas. Nanti diinventarisir itu pegawai-pegawai yang ada di sana. Jangan terlalu lama di satu tempat," ujarnya, sebagaimana dikutip dari abcmarathinews.com.
Tidak hanya itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) juga diinstruksikan untuk segera melakukan rotasi bagi petugas eselon V ke bawah yang masa tugasnya sudah melampaui dua tahun. Agus beralasan, petugas yang terlalu lama berada di satu lokasi berpotensi menjadi lebih disegani atau bahkan ditakuti dibandingkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) itu sendiri, yang dapat mengganggu tata kelola dan pengawasan. "Oleh karena itu saya minta para Kakanwil yang sudah diberikan kewenangan untuk mutasikan eselon 5 ke bawah, yang sudah lewat dari 2 tahun tolong diputar itu di lingkungan. Jangan sampai para petugas lebih lama, lebih ditakuti daripada Ka UPT yang ada di sana," pungkasnya.




