Maut Lebih Cepat? Kursi Listrik Opsi Eksekusi

Maut Lebih Cepat? Kursi Listrik Opsi Eksekusi

Abcmarathinews.com – Wacana metode eksekusi pidana mati di Indonesia kembali mencuat. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, membuka opsi pertimbangan metode selain tembak mati, seperti injeksi mematikan atau kursi listrik. Hal ini disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 Maut Lebih Cepat? Kursi Listrik Opsi Eksekusi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

RUU ini menjadi prioritas di tahun 2025 dan telah disetujui oleh DPR RI. Setelah pembahasan dan paraf dari kementerian/lembaga terkait, RUU ini akan diajukan ke Presiden bersama dengan Undang-undang Penyesuaian Pidana.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah mengenai hak-hak terpidana mati. Di antaranya, hak untuk bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati, serta mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan.

Namun, pelaksanaan pidana mati juga memiliki syarat. Terpidana mati harus dalam kondisi sehat, telah mengajukan grasi dan ditolak, serta selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji atau tidak ada harapan untuk diperbaiki.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini