Abcmarathinews.com – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PJ (60) dari Blora, Jawa Tengah, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penendangan kucing hingga mati. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu lalu, menyusul insiden tragis yang menimpa seekor kucing bernama Mintel di Lapangan Kridosono Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, seperti dilansir dari berbagai sumber, mengonfirmasi status tersangka PJ setelah proses gelar perkara yang mendalam. Kematian kucing malang bernama Mintel, yang menjadi korban dalam insiden tersebut, baru terungkap beberapa hari pasca kejadian, tepatnya pada Rabu (28/1), meskipun aksi penendangan terjadi pada Minggu (25/1).

Dalam kasus ini, PJ dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Untuk memperkuat penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti yang relevan dengan kejadian juga telah diamankan dari tersangka. Barang bukti tersebut meliputi sepatu merek Ortuseight yang diduga digunakan untuk menendang, celana training berwarna abu-abu, tas selempang hitam, kaos merah marun, dan topi kuning kombinasi merah yang dikenakan PJ saat kejadian.
Insiden ini pertama kali mencuat ke publik setelah sebuah video viral beredar luas di media sosial. Video tersebut, yang diunggah melalui akun Instagram @faridaarz, menunjukkan seorang pria menendang kucing dengan keras saat sedang beraktivitas lari di lapangan. Setelah melakukan aksi kejam tersebut, pria berbaju oranye yang kini diketahui sebagai tersangka PJ, terlihat melanjutkan kegiatan olahraganya seolah tidak terjadi apa-apa. Pemilik kucing, Farida, kemudian mengklaim bahwa kucingnya mati setelah ditendang oleh pria dalam video tersebut. Berdasarkan informasi dari rekaman viral dan keterangan saksi, polisi segera mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah PJ, seorang warga Karang Jati yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Blora.
Sebelum penetapan tersangka, PJ sempat mendatangi keluarga pemilik kucing untuk menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan kompensasi berupa seekor kucing Persia. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga. Firda Latifah, adik dari pemilik kucing, menegaskan bahwa keluarga tidak mencari penggantian hewan, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. Pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan keadilan bagi Mintel.




