Abcmarathinews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf kini resmi mendekam di balik jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan maraton sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Pemandangan familiar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kembali tersaji. Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan kedua tangannya terborgol, saat digiring oleh petugas KPK dan aparat kepolisian menuju mobil tahanan. Sebelum masuk, ia sempat melontarkan bantahan tegas di hadapan awak media. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ucapnya, suaranya terdengar jelas di tengah kerumunan.

Di luar area gedung, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter dari Gerakan Pemuda Ansor, tampak setia mengawal. Mereka menyuarakan keyakinan kuat bahwa mantan pimpinan mereka tengah menjadi korban kriminalisasi atas kebijakan yang diambilnya. "KPK zalim, KPK zalim!" teriak mereka berulang kali, menggema di pelataran markas anti-rasuah itu.
Penahanan ini menyusul pemeriksaan lanjutan yang dijalani Yaqut, yang merupakan panggilan perdananya setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB, dengan penampilan santai mengenakan jaket krem dan peci hitam. Saat itu, ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan. "Ini kesempatan saya memberikan keterangan," ujarnya singkat kepada para jurnalis yang menunggunya.
Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, hingga berita ini diturunkan, Gus Alex belum menyusul Yaqut dalam penahanan. Sebagai langkah antisipasi, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Proses penyidikan KPK telah berlangsung intensif, ditandai dengan penggeledahan di berbagai lokasi krusial. Beberapa di antaranya meliputi rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di ibu kota; kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok; serta ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita beragam barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti.
Skandal korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai angka fantastis Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Angka ini menggarisbawahi seriusnya dampak dari praktik rasuah yang dituduhkan.




