Mangrove Bali Diserobot Bangunan? Gubernur Angkat Bicara!

Mangrove Bali Diserobot Bangunan? Gubernur Angkat Bicara!

Abcmarathinews.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya buka suara terkait polemik temuan bangunan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar yang sempat menjadi sorotan tajam.

Koster menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari secara detail terkait keberadaan bangunan-bangunan tersebut. Menurutnya, ada lahan milik warga yang berbatasan langsung dengan kawasan mangrove, namun bukan berarti mengambil alih wilayah mangrove itu sendiri.

 Mangrove Bali Diserobot Bangunan? Gubernur Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Karena ada dokumen resmi atau ada sertifikatnya. Jadi kalau memang milik pribadi itu hak pribadi orang. Hanya saja pembangunannya mesti dikendalikan," tegas Koster saat ditemui di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Denpasar.

Gubernur juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Bali yang aktif memantau dugaan pelanggaran tata ruang, polusi sungai akibat sampah, serta alih fungsi lahan di sempadan sungai. Pemprov Bali berencana memetakan dan mengaudit permasalahan di empat sungai besar, yakni Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda. Prioritas utama saat ini adalah penanganan Tukad Badung, Tukad Ayung, dan Tukad Mati.

Sebelumnya, kawasan mangrove di Denpasar diduga kuat diserobot oleh bangunan tak berizin, bahkan ditemukan pabrik konstruksi milik WNA Rusia. Pansus DPRD Bali menemukan fakta ini saat melakukan inspeksi mendadak pasca banjir besar yang melanda Bali beberapa waktu lalu.

Ketua Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan kekagetannya saat menemukan banyak bangunan tempat usaha di kawasan Tahura. Diduga terjadi alih fungsi lahan bakau secara masif.

Sementara itu, Kanwil BPN Provinsi Bali menjelaskan bahwa bidang tanah yang dipermasalahkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama WNI sejak tahun 2017. Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menegaskan bahwa hak kepemilikan tersebut sah dan telah diwariskan. Menurut Perda Nomor 8 Tahun 2021, lahan tersebut termasuk dalam kawasan perdagangan dan jasa, serta sesuai RDTR WP Selatan atau Perwali Nomor 8 Tahun 2023, masuk dalam kawasan peruntukan industri. BPN juga memastikan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan atau Tahura.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini