Kuota Haji: KPK Buru Bukti Korupsi di Tanah Suci!

Kuota Haji: KPK Buru Bukti Korupsi di Tanah Suci!

Abcmarathinews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah berada di Arab Saudi, melakukan serangkaian kegiatan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial yang dapat memperkuat proses hukum.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tim penyidik akan memaksimalkan waktu yang ada untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti. "Penyidik sudah berangkat dan berada di sana. Tujuan pertama adalah KBRI, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Haji Arab Saudi," ungkap Asep di Jakarta.

Kuota Haji: KPK Buru Bukti Korupsi di Tanah Suci!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kunjungan ke Kementerian Haji Arab Saudi ini, lanjut Asep, sangat penting untuk menggali informasi terkait proses pemberian kuota haji, ketersediaan fasilitas, dan aspek-aspek lainnya yang relevan dengan kasus ini. Diperkirakan, tim penyidik akan berada di Arab Saudi selama lebih dari satu minggu untuk menuntaskan tugasnya.

Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8% dan kuota haji reguler sebesar 92%.

Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan. KPK mencurigai adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pembagian kuota haji tambahan ini, yang diperkuat oleh pendapat ahli hukum.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, dan beberapa pihak terkait lainnya. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa nama penting, serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mencari bukti-bukti tambahan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini