Kuota Haji Jadi Sorotan KPK? Pejabat Kemenag Diperiksa!

Kuota Haji Jadi Sorotan KPK? Pejabat Kemenag Diperiksa!

Abcmarathinews.com – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Saiful tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Selain Saiful, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ali Makki, juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. KPK belum memberikan rincian materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Kuota Haji Jadi Sorotan KPK? Pejabat Kemenag Diperiksa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan seorang karyawan swasta. KPK mendalami perihal pembagian kuota haji tambahan, pengelolaan haji khusus, serta dugaan aliran dana dari biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.

KPK terus berupaya menuntaskan kasus ini, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan kompleksitas aliran dana. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang yang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.

KPK telah menemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya.

Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini