Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membuka tabir dugaan praktik korupsi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Skandal ini berpusat pada upaya PT Blueray Cargo (BR) untuk meloloskan barang impor palsu atau KW tanpa melalui pemeriksaan ketat yang seharusnya dilakukan saat masuk ke Indonesia.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa PT BR memiliki ambisi agar barang-barang di bawah naungannya bisa masuk ke Indonesia tanpa hambatan. "PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Untuk mewujudkan niat curang tersebut, Blueray Cargo diduga kuat menjalin konspirasi dengan sejumlah oknum di Ditjen Bea Cukai. Pemufakatan jahat ini, yang diduga terjalin sejak Oktober 2025, melibatkan ORL, SIS, dan pihak-pihak lain dari Bea Cukai, bersama dengan JF, AND, serta DK dari Blueray Cargo. Tujuan mereka adalah mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pengawasan.
Padahal, terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang jelas membagi jalur pelayanan dan pengawasan impor menjadi dua kategori: jalur merah untuk pemeriksaan fisik barang, dan jalur hijau untuk barang tanpa pemeriksaan. Dalam kasus ini, oknum Bea Cukai, FLR, menerima perintah dari ORL untuk memanipulasi parameter jalur merah, dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen. Penyesuaian ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai untuk dimasukkan ke dalam sistem mesin pemeriksa barang impor.
Akibat pengondisian ini, barang-barang impor milik Blueray Cargo berhasil lolos dari jalur merah, sehingga tidak melewati pemeriksaan fisik. "Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," tegas Asep.
Indikasi suap dan gratifikasi semakin menguat dengan terungkapnya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi. Tidak hanya itu, Budi dari KPK menambahkan, para pejabat Bea Cukai yang terlibat bahkan menyediakan "safe house" atau rumah aman khusus untuk menyimpan barang bukti seperti uang dan logam terkait kasus ini. "Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam," jelas Budi, seraya menambahkan bahwa penyidik akan mendalami kepemilikan rumah aman tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dari 17 orang yang diamankan, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif. Mereka adalah Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara dari pihak Blueray Cargo, tersangka yang ditetapkan adalah John Field (JF) selaku pemilik, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.




