Abcmarathinews.com – Kuasa hukum Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, Sahali, dengan tegas membantah klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur penggeledahan di kediaman kliennya. Bantahan ini mencuat setelah pihak KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tidak mematikan kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut, melainkan pihak keluarga yang melakukannya.
Sahali menolak keras penjelasan Budi Prasetyo, menyebutnya tidak logis. "Penjelasan tersebut tidak logis. Pertanyaannya, apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? Justru lebih baik CCTV tetap hidup dalam situasi seperti itu," tegas Sahali dalam keterangan tertulisnya. Ia justru menuding bahwa penyidiklah yang bersikeras meminta agar CCTV dinonaktifkan selama proses penggeledahan berlangsung.

Lebih lanjut, Sahali mengungkapkan dugaan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap istri Ono Surono. Insiden ini, menurutnya, terjadi setelah CCTV dimatikan. Bahkan, ia menyebut sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara penasihat hukum yang berusaha melindungi istri Ono Surono dengan pihak penyidik.
Aksi tersebut, lanjut Sahali, dipicu oleh desakan penyidik untuk menyita sejumlah uang. "Penyidik ngotot menyita uang Rp50 juta milik keluarga dan Rp200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono," jelas Sahali. Ia menambahkan bahwa bukti berupa tangkapan layar grup WhatsApp arisan telah ditunjukkan kepada penyidik untuk membuktikan bahwa uang tersebut adalah milik banyak orang, namun hal itu tidak digubris.
Sahali menduga kuat bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya framing atau pembentukan opini negatif oleh penyidik-penyidik tertentu terhadap Ono Surono. "Penggeledahan ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali," tambahnya.
Sebelumnya, Sahali juga telah menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penggeledahan tersebut. Salah satunya adalah permintaan penyidik untuk mematikan CCTV, yang dipertanyakan dasar hukumnya. Selain itu, ia juga mencatat bahwa penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan, sebuah ketentuan yang jelas diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik KPK diketahui mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Pihak abcmarathinews.com mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK dijadwalkan akan melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Indramayu.




