Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan. Penyelidikan mendalam ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada pertengahan Desember lalu, membuka tabir praktik kotor di lingkungan penegak hukum daerah. Ironisnya, satu tersangka lain, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi, kini masih dalam pelarian.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu pagi di Jakarta, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif. "Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka," tegas Asep.

Operasi senyap yang berawal dari aduan masyarakat ini berhasil mengamankan 21 individu. Enam di antaranya, termasuk Kajari Albertinus dan Kasi Intel Asis, segera diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain kedua pejabat kejaksaan tersebut, turut dibawa Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta dua pihak lainnya, Hendrikus dan Rahmad Riyadi, yang saat ini masih berstatus saksi.
Modus Operandi Licik dan Aliran Dana Haram
Terkuak, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang mulai menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus, disinyalir telah menerima aliran uang setidaknya sebesar Rp804 juta. Dana haram ini didapatkan dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Modus operandi licik yang digunakan adalah dengan dalih mengancam tidak akan menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU.
Asep Guntur merinci, selama periode November hingga Desember, Albertinus diduga menerima Rp804 juta melalui dua klaster perantara. Melalui Tri Taruna, uang mengalir dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU Rp235 juta. Sementara itu, melalui Asis Budianto, dana sebesar Rp149,3 juta diterima dari Dinas Kesehatan HSU.
Asis Budianto sendiri, selain berperan sebagai perantara Albertinus, juga diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta dari berbagai pihak antara Februari hingga Desember.
Dugaan Korupsi Lain dan Jejak Buron
Tak hanya itu, Albertinus juga terendus melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU melalui bendahara, yang kemudian digunakan untuk dana operasional pribadinya. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sah, serta potongan dari berbagai unit kerja atau seksi. Albertinus juga diduga menerima penerimaan lain sejumlah Rp450 juta, termasuk transfer Rp405 juta ke rekening istrinya, dan Rp45 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU serta Sekretariat Dewan DPRD antara Agustus hingga November.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi, yang kini menjadi buron KPK, diduga memiliki catatan penerimaan uang yang fantastis, mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya, pada tahun 2022, ia diduga menerima Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU, dan pada tahun 2024, Rp140 juta dari rekanan.
Sebagai barang bukti, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus. Atas perbuatan mereka, Albertinus dan Asis kini harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember hingga awal Januari mendatang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, serta seluruh pihak yang telah mendukung penuh proses penanganan perkara ini, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.




