KPK Bongkar Gratifikasi Jet Menag OSO Bakal Dipanggil

KPK Bongkar Gratifikasi Jet Menag OSO Bakal Dipanggil

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi. Fasilitas mewah tersebut, yang disinyalir berasal dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO), digunakan dalam sebuah acara peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim akan segera meninjau kelengkapan dokumen pelaporan ini. "Setelah verifikasi kelengkapan, kami akan melakukan analisis mendalam untuk menentukan status pemberian fasilitas tersebut," terang Budi dalam keterangan tertulisnya.

KPK Bongkar Gratifikasi Jet Menag OSO Bakal Dipanggil
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Budi, tindakan pelaporan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 30 hari sejak penerimaan adalah sebuah langkah proaktif dan patut dicontoh bagi setiap pejabat negara. Ia menambahkan, langkah ini krusial sebagai upaya mitigasi dini, terutama dalam mencegah potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul di kemudian hari.

"Menteri Agama sendiri telah menegaskan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat menjadi preseden positif, tidak hanya di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di Indonesia. Tujuannya agar semua pihak sejak awal sudah melakukan upaya mitigasi dan pencegahan korupsi," papar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengisyaratkan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil OSO, pihak yang diduga memberikan fasilitas jet pribadi tersebut, guna dimintai klarifikasi. "Dalam proses analisis, sangat mungkin kami memerlukan informasi tambahan atau keterangan dari pihak-pihak terkait," jelasnya saat disinggung tentang potensi pemanggilan OSO.

Di sisi lain, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menegaskan bahwa ancaman sanksi pidana penjara minimum empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tidak akan berlaku dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan Nasaruddin telah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut sebelum batas waktu 30 hari kerja. "Sesuai Pasal 12 C UU Tipikor, jika pelaporan dilakukan sebelum 30 hari kerja, maka Pasal 12 B tidak berlaku," ungkap Arif saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.

Arif melanjutkan, timnya akan melakukan analisis komprehensif untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai milik penerima atau harus diserahkan kepada negara. "Apabila hasil analisis menetapkan bahwa ini harus dikembalikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, kami akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang merinci jumlah yang harus dikembalikan," jelas Arif.

"Saat ini, prosesnya masih dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen. Setelah itu, barulah kami akan melanjutkan ke tahap analisis. Dari sana, kami akan mengumumkan berapa nilai yang harus dikembalikan atau disetorkan ke kas negara," pungkas Arif.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini