Abcmarathinews.com – Komika Pandji Pragiwaksono menghadapi konsekuensi serius atas lawakannya yang dianggap menyinggung budaya Toraja. Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat terkemuka di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menjatuhkan sanksi adat yang tak main-main kepada Pandji.
Sanksi ini bukan sekadar teguran, melainkan denda adat yang cukup fantastis. Pandji diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai bentuk persembahan untuk memulihkan keseimbangan antara alam manusia dan alam arwah, sebuah konsep penting dalam kepercayaan adat Toraja.

Tak hanya itu, Pandji juga dikenai sanksi moral berupa tanggung jawab sosial senilai Rp2 miliar. Dana ini rencananya akan digunakan untuk membiayai kegiatan adat, pendidikan budaya, serta upaya pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai telah ternodai akibat ucapan sang komika.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menekankan bahwa uang tersebut bukanlah denda semata, melainkan wujud tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja. Pihaknya pun masih membuka pintu dialog bagi Pandji untuk membahas sanksi ini secara langsung.
Namun, jika Pandji tidak menunjukkan itikad baik untuk berkomunikasi, TAST mengancam akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat, berupa kutukan adat melalui tokoh adat. Lembaga adat ini menilai bahwa candaan Pandji telah melukai nilai-nilai sakral dalam ritual Toraja yang telah dijaga secara turun-temurun.
TAST menegaskan bahwa pemberian sanksi ini bukan sekadar luapan amarah, melainkan mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang sensitivitas budaya dan tanggung jawab seorang publik figur dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.




