Koding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan Sesuai Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Kemendikdasmen merombak kurikulum nasional lewat Permen No. 13/2025, memperkenalkan mata pelajaran Koding dan AI serta konsep Pembelajaran Mendalam.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 kurikulum koding dan AI terbit

ABCMARATHINEWS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengubah secara signifikan kurikulum pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Salah satu perubahan paling menonjol adalah masuknya Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai mata pelajaran pilihan.

Regulasi yang ditetapkan pada 11 Juli lalu dan diundangkan pada 15 Juli ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kurikulum dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan global.

Koding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Terobosan utama dalam Permendikdasmen ini adalah pengenalan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial. Melalui penyisipan Pasal 32A, aturan baru ini mengamanatkan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk menyelenggarakan mata pelajaran tersebut secara bertahap mulai tahun ajaran 2025-2026.

Mata pelajaran ini dapat disediakan oleh sekolah sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh peserta didik sesuai minatnya. Dalam struktur kurikulum, mata pelajaran Koding dan AI dialokasikan 2 jam pelajaran (JP) per minggu untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Fokus pada “Pembelajaran Mendalam”

Selain penambahan mata pelajaran teknologi, regulasi ini juga memperkuat landasan filosofis kurikulum dengan konsep “Pembelajaran Mendalam”. Pendekatan ini didefinisikan sebagai proses pembelajaran yang memuliakan peserta didik dengan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Proses ini mengintegrasikan olah pikir (intelektual), olah hati (etika), olah rasa (estetika), dan olah raga (kinestetik) secara holistik. Landasan filosofisnya merujuk pada pemikiran para tokoh pendidikan nasional seperti Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, hingga Romo Y.B. Mangunwijaya.

Penyesuaian Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga membawa perubahan pada kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan kokurikuler kini dapat dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dan “gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat”.

Sementara itu, pada Pasal 22, ditegaskan bahwa satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib menyediakan sekurang-kurangnya satu layanan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

Peraturan dapat diunduh di sini.

Bagikan Berita

Terkait

Terkini

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News