Kekerasan Seksual: Menteri PPPA Geram! Harus ke Meja Hijau

Kekerasan Seksual: Menteri PPPA Geram! Harus ke Meja Hijau

Abcmarathinews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, dengan tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Pernyataan ini muncul merespons kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan seorang anggota Brimob berinisial BRN terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Ambon, Maluku.

Arifah, sapaan akrabnya, mengecam keras adanya surat perjanjian yang diduga dibuat antara pelaku dan korban. Menurutnya, surat tersebut tidak sah dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak serta prinsip keadilan.

 Kekerasan Seksual: Menteri PPPA Geram! Harus ke Meja Hijau
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Surat perjanjian itu tidak sah secara hukum karena ditandatangani oleh korban yang masih di bawah umur. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan. Kesepakatan yang melibatkan anak tanpa pendampingan hukum dan tanpa mengutamakan kepentingan terbaik anak, tidak memiliki kekuatan hukum," tegas Arifah di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Menteri PPPA memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk keluarga korban, untuk memastikan pendampingan dan keamanan korban. Ia juga telah menginstruksikan asesmen lanjutan untuk memastikan korban terbebas dari tekanan atau ancaman.

UPTD PPA, lanjut Arifah, juga tengah berupaya menghubungi ayah terduga pelaku, yang merupakan aparat penegak hukum di Maluku Barat Daya, untuk memastikan tanggung jawab keluarga terhadap korban.

Arifah juga mengapresiasi inisiatif seorang warga yang membantu korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Tindakan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi korban kekerasan seksual.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini