Kejutan! 2 Eks Direktur ASDP Bebas dari Jerat Hukum?

Kejutan! 2 Eks Direktur ASDP Bebas dari Jerat Hukum?

Abcmarathinews.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar bagi dunia hukum dengan merehabilitasi dua mantan Direktur PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan kabar gembira ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. "Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujarnya. Selain kedua mantan direktur, rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Utama PT ASPD, Ira Puspadewi.

 Kejutan! 2 Eks Direktur ASDP Bebas dari Jerat Hukum?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Ira Puspadewi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang berpendapat bahwa Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi. Ia menilai kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan akuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR). Keputusan rehabilitasi ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan di kalangan masyarakat.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini